Charles Honoris: Dana Untuk Pos Perbatasan Harus Memadai


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, pihaknya berkomitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Komitmen anggaran pertahanan dan TNI terus ditingkatkan hingga mendekati dua persen dari produk domestik bruto (PDB) di masa mendatang.
“Untuk anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI kita mengikuti komitmen yang ada telah disepakati di komisi I yakni mendekati dua persen PDB,” ujar Charles Honoris di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (16/8).
Peningkatan anggaran di Kemhan dan TNI juga tidak hanya untuk menambah alutista, tetapi juga untuk peningkatan anggaran intelijen. Sebab, fungsi intelijen sangat strategis untuk melindungi Indonesia dari berbagai ancaman.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, selama ini Komisi I tidak pernah menolak permintaan peningkatan kesejahteraan untuk prajurit TNI. Bahkan, Komisi I juga mendorong peningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI yang hingga saat ini banyak belum memiliki rumah tinggal sendiri.
“Jadi peningkatan kesejahteraan tidak hanya untuk anggota TNI tetapi juga pensiunan. Kita dorong agar mereka (pensiunan) punya rumah,” katanya.
Peningkatan anggaran untuk kesejahteraan prajurit dinilai sangat penting agar TNI semakin profesional dalam melaksanakan tugas-tugas negara. Selain itu, peningkatan anggaran juga sangat penting terutama untuk pembangunan pos-pos perbatasan.
“Anggaran untuk membangun pos-pos perbatasan harus memadai karena fungsinya sangat vital dalam menjaga dan melindungi wilayah NKRI,” tandasnya.
Sumber: BeritaSatu

Pemberian Senjata Api Kepada Gubernur Dinilai Tak Perlu


Pemberian senjata api oleh TNI kepada gubernur Bali, NTT dan NTB ditentang oleh sejumlah pihak karena dianggap tidak dilandasi alasan mendesak.
Anggota DPR Komisi I Charles Honoris menilai pemberian senjata bagi tiga gubernur yaitu Bali, NTT dan NTB melanggar undang-undang.
"Kami meningkatkan anggaran TNI dari tahun ke tahun agar bisa fokus mempertahankan keamanan perbatasan, misalnya. Ketika anggaran yang kami tingkatkan untuk bagikan senjata itu bukan merupakan sesuatu yang kita bahas dalam rapat TNI dan DPR. Menurut saya, tidak lazim dan melanggar aturan," kata Charles.
Charles mengatakan warga sipil dapat memiliki senjata api tetapi harus melalui persetujuan dan tes psikologi oleh kepolisian, dan itu pun hanya untuk digunakan latihan menembak ataupun olahraga.
Ditambahkannya pemberian senjata oleh TNI pada gubernur harus dihentikan.
"Menurut saya program seperti ini harus dihapuskan, dan tidak dilanjutkan lagi. Senjata yang dibagikan harus ikut peraturan Mabes Polri, karena yang boleh menggunakan di dalam negeri itu penegak hukum yaitu kepolisian dan kalau toh sipil itu harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan kepolisian," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.
Beberapa hari lalu, Panglima Kodam Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak memberikan senjata api genggam atau pistol kepada tiga gubernur setelah para gubernur mengikuti pelatihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat PPRC di Natuna pada Mei lalu.

'Untuk pribadi?'

Komarudin dalam keterangan kepada wartawan menyatakan pemberian ini merupakan bentuk penghargaan bagi para gubernur dan bukan karena ada ancaman.
"Tidak ada kaitan dengan ancaman pemberian senjata kepada gubernur. Tidak ada. Statusnya adalah untuk pribadi pada yang bersangkutan. Kontrolnya kan ada suratnya itu, supaya rakyat mengerti bahwa di gubernur itu ada senjata," kata Komaruddin kepada wartawan usai acara penyerahan di Bali Kamis (10/08) pekan lalu.
Di Indonesia, aturan kepemilikan senjata api merujuk pada Perppu no 20 tahun 1960, dan dua aturan teknis melalui keputusan Kapolri dan Kementerian Pertahanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan No 7/2010, perorangan dapat memiliki senjata api dengan pembatasan, yaitu pejabat pemerintah tertentu, atlet menembak dan kolektor.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pemberian senjata api kepada para gubernur juga tidak tepat karena mereka sudah dikawal kepolisian dan juga Satpol PP.
"(dalam aturan) Pejabat tertentu boleh, tetapi yang memang secara nilai strategis itu dirinya terancam, seperti di Papua itu diperbolehkan. Untuk di wilayah yang damai perlu dipertimbangkan, yang menilai situasi dan kondisi terancam kan kepolisian," jelas Al Araf.
"Panglima itu tidak bisa memberikan senjata api sebagai hadiah. Itu bahaya," tambah dia.
Al Araf mengatakan aturan untuk mengontrol peredaran senjata api dan juga bahan peledak di Indonesia masih lemah.
"Ada dua pintu; satu dari izin kepolisian, dan pengaturan oleh Kementerian Pertahanan. Terkait dengan hal itu ini harus diperbaiki oleh pemerintah dengan menbuat setingkat UU masa Orde Lama sekaligus menyelesaikan persoalan kontroversi senjata dan bahan peledak menjadi satu pintu, tidak dua pintu lagi.
"Ini kan harus ditata, supaya penggunaan senjata api di Indonesia terkontrol dengan baik. Kalau tidak terkontrol itu akan membuka peluang kejahatan" jelas Al Araf.
Al Araf menyatakan aturan kepemilikan senjata api dan bahan peledak harus diperketat agar tidak ada penyalahgunaan senjata api.
Sumber: BBCINDONESIA

Anggota Komisi I: Pelibatan Militer Terkait Terorisme Cukup Diatur UU TNI


Charles Honoris
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme).
Menurut Charles, ketentuan pelibatan kekuatan militer dalam operasi militer selain perang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Pelibatan TNI harus secara terbatas dan cukup diatur dalam UU TNI. Saya rasa presiden paham tupoksi TNI," ujar Charles dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme', di Auditorium Nurkholis Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Jika mengacu pada UU TNI, lanjut Charles, pengerahan kekuatan militer dalam penanganan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik presiden.
Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI menyebutkan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang, misalnya untuk mengatasi terorisme, dengan didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
"Tidak ada yang halangi TNI terlibat asalkan ada keputusan politik negara," kata Charles.
Charles menjelaskan, UU Antiterorisme yang dibuat pasca-reformasi telah memilih menggunakan model penegakan hukum.
(Baca: Akademisi Kritisi Rencana Pemerintah Libatkan TNI dalam RUU Terorisme)
Jika TNI dilibatkan secara penuh dalam pemberantasan terorisme, kata Charles, maka hal itu akan bertentangan dengan amanat reformasi, sebab TNI akan masuk ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
"Saya ingin mendudukan institusi pada porsinya masing-masing. Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri) dan polisi yang memiliki wewenang penegakan hukum," tutur Charles.
Sumber : Kompas 

TNI AU Diminta Proses Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Anggota DPR RI, Charles Honoris

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI di Medan, Sumatera Utara, terhadap para wartawan.

“Diharapkan atasan yang bersangkutan memprosesnya, hukum harus ditegakkan, hukum harus jadi panglima,” kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Politikus PDIP itu meminta pihak TNI AU tidak menghalang-halangi proses hukum serta penyidikan.

Wartawan yang menjadi korban, menurutnya, dapat melaporkan ke POM AU.

“Kita harapkan POM AU memproses kasus ini,” tuturnya.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) dan Paskhas Lanud Suwondo Medan bertindak arogan pada wartawan.

Adalah Array Argus wartawan Tribun Medan dan Andri Safrin wartawan MNC TV menjadi korban keberingasan TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo.

Kedua wartawan tersebut awalnya meliput aksi massa dari warga Sarirejo yang ingin mempertahankan tanah mereka yang ingin dijadikan rusunawa.

Dengan seketika, Array, Andri Safrin dan beberapa wartawan lainnya diserang TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo.

Dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak dan laras panjang, mereka menarik, memukuli serta menginjak-injak wartawan.

“Awalnya saya mau wawancara ibu-ibu warga sana. Lagi duduk di sebelah ibu itu, saya ditarik, dihantam kayu broti itu, diseret-seret dan dipijak-pijak,” kata Array.

Sumber : Tribunnews

DPR: Pemerintah Perlu Ratifikasi Perjanjian

Charles Honoris (Kedua dari kanan)

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan pemerintah harus melakukan ratifikasi perjanjian internasional terkait dengan mencegah, menanggulangi atau penindakan hukum dalam kasus perompakan.

Sebab, Indonesia merupakan negara penyumbang pertama kasus perompakan di dunia khususnya Asia Tenggara.

"Sangat perlu apalagi mengenai penyanderaan, karena hari ini kita sudah jadi korban penyanderaan, kita punya kepentingan besar untuk ratifikasi perjanjian itu," kata Charles di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Menurut dia, sampai saat ini Indonesia belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan. Oleh karena itu, untuk menunjukkan itikad baik pada dunia perlu meratifikasi itu.

"Misalkan Filipina sudah meratifikasi perjanjian mengenai penyanderaan, dengan perjanjian ini mereka wajib melakukan segala upaya pembebasan dan mengembalikan sandera di wilayah kedaulatan mereka," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia menjelaskan memang secara umum penanganan segala kejahatan dan pelanggaran hukum di Iaut yurisdiksi nasional dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP.

Menurutnya, konvensi internasional itu antara lain International Convention Against The Taking of Hostages, tahun 1979, Convention for The Suppresion of Unlawful Acts Against The Safety of Maritime Navigation (SUA), tahun 1988 dan The Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP), tahun 2006.

Di samping itu, Charles mengatakan pemerintah harus melakukan langkah konkret seperti menjadi inisiator effective legal framework againts piracy and maritime crimes in Southeast Asia/kerangka hukum untuk ASEAN.

Tujuannya, agar tercipta komitmen bersama untuk mencegah, menangkal, menangkap dan menghukum pelaku kejahatan perompakan serta mendirikan pusat informasi bersama (intelligence sharing).

"Indonesia harus menjadi motor penggerak terwujudnya kesepakatan atas mekanisme yang efektif di ASEAN dalam memerangi perompakan dan kejahatan di laut," tandasnya

Sumber : INILAH.COM

Paspampres Beli Senjata Ilegal, Ada Sindikat di Belakangnya ?


Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mengatakan, oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat pembelian senjata ilegal juga harus diproses secara hukum, tak hanya administrasi.
"Soal senjata itu kita sedih dan prihatin ada anggota Paspampres yang terlibat pembelian senjata ilegal dan sudah diakui mabes TNI sendiri," kata Charles di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.
Ia menyambut baik pernyataan Panglima TNI yang menyatakan ada tiga oknum Paspampres yang akan diproses. Dari proses tersebut perlu ditelusuri motifnya.
"Apakah untuk kepentingan pribadi, atau dinas. Kalau untuk dinas agak lucu, karena sudah dianggarkan senjata untuk Paspampres. Kalau diselundupkan untuk dijual lagi di dalam negeri, bisa jadi pintu masuk membongkar sindikat jual beli senjata ilegal di Indonesia," kata Charles.
Ia menambahkan, dalam memproses pelanggaran yang dilakukan oknum Paspampres, TNI memang memiliki sanksi administrasi tersendiri. Tapi diperlukan juga adanya proses hukum. Sebab, dalam undang-undang ada aturan impor senjata ilegal harus melalui proses hukum.
"Kalau sudah terbukti melakukan pidana, harus dicopot. Apakah sanksinya pemecatan, atau dipidanakan. Ini ada proses hukum yang berjalan di TNI. Biasanya, kalau anggota TNI melakukan pidana, bukan berarti harus dipecat, tetapi bisa dipidana setahun dua tahun dan aktif kembali di TNI," kata Charles.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah harus memperketat kunjungan luar negeri, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Sebab, kasus jual beli senjata ilegal ini jelas sudah mencoreng citra TNI dan Indonesia di mata dunia internasional.

Sumber : viva.

DPR Dukung Cara TNI Bebaskan Sandera dari Abu Sayyaf

Anggota Komisi I DPR ‎dari Fraksi PDIP Charles Honoris mendukung TNI dikerahkan ke Filipina untuk membebaskan tujuh‎ anak buah kapal (ABK) TB Charles 001 yang disandera kelompok Abu Sayyaf.

Diketahui, Filipina mengizinkan TNI melakukan pengejaran terhadap perompak dan kelompok teroris jika terjadi pembajakan atau penyanderaan warga negara Indonesia (WNI) di kawasan selatan Filipina, hingga teritorial Filipina. 

Hal demikian merupakan salah satu kesepakatan antara Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menhan Filipina Voltaire ‎T Gasmin belum lama ini. Menurut Charles, ‎kesepakatan itu merupakan hal positif.

"Artinya Filipina ingin membuka diri untuk mengajak negara-negara sahabat bekerja sama menyelesaikan permasalahan yang harusnya diselesaikan sejak lama," kata Charles Honoris di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bahkan lanjut dia, jika perlu TNI dikerahkan tidak hanya sekadar membebaskan WNI yang disandera, melainkan juga sekaligus mengatasi kelompok separatis Abu Sayyaf secara permanen.

Karena Abu Sayyaf dianggapnya sebagai kelompok terorisme, maka lanjut dia, perlu ditangani bersama.

‎"Kalau saya pribadi, melihat Abu Sayyaf ini bukan hanya sekadar kelompok pemberontak. Tapi ini harus kita kategorikan kriminal, karena tindakannya sudah merugikan masyarakat sipil dan membahayakan masyarakat sipil," imbuhnya.
Sumber : sindonews

CHARLES HONORIS: Perlu Reformasi Manajemen Alutsista

DPR Komisi I Charles Honoris Desak TNI Evaluasi Kebijakan Akuisisi Pesawat Bekas


 Petugas gabungan melakukan proses evakuasi puing pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, 1 Juli 2015. Antara/Irsan Mulyadi

Tragedi jatuhnya korban dalam kecelakaan pesawat jenis Hercules, di Medan, Sumatera Utara, membuat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) didesak untuk segera mengevaluasi kebijakan akuisisi pesawat bekas.

"Peristiwa nahas itu ‎harus menjadi bahan evaluasi bagi TNI agar tidak menerima pesawat hibah atau membeli pesawat bekas," kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris, Rabu (1/7).

Dia mengatakan merawat pesawat tua sesungguhnya membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar ketimbang merawat pesawat baru. "Belum lagi masalah suku cadang yang tidak selalu tersedia," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa TNI AU memiliki banyak pesawat tua. Pesawat Hercules yang jatuh itu misalnya adalah buatan Amerika Serikat tahun 1964 dan sudah selayaknya segera diganti.


Karenanya, Charles Honoris meminta agar Kementerian Pertahanan dan semua matra TNI segera berkordinasi dengan DPR agar politik anggaran dan pembagian belanja anggarannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Anggaran itu, menurut dia, tidak harus dibagi rata kepada ketiga matra yang ada di TNI.
"Yang jelas hari ini Indonesia berduka karena kehilangan prajurit-prajuritnya yang sedang menjalankan tugas negara. Tidak perlu ada korban lagi karena ketidakhati-hatian kita dalam menerapkan strategi yang tidak tepat dalam membeli peralatan TNI," kata Charles

DPR Minta Panglima Segera Batalkan Tes Keperawanan Calon Taruna TNI

Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, fraksi PDI Perjuangan mengatakan, prosedur tes keperawanan yang dilakukan oleh TNI dalam menyeleksi calon prajurit perempuan dinilai diskriminatif dan melanggar hak asasi calon anggota TNI. Maka dengan itu, Panglima TNI diminta agar segera menghapus ketentuan tersebut.

"Keperawanan tidak bisa menjadi patokan moral bagi seseorang. Terlebih lagi faktor keperawanan seseorang tidak akan memengaruhi kompetensi maupun kapabilitas seseorang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota TNI," ujar Charles Honoris di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Charles Honoris, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita tepat pada tahun 1984. Konvensi yang sudah diratifikasi otomatis sudah menjadi sebuah undang-undang.

TNI, kata Charles Honoris, harus memberlakukan equal treatment terhadap calon anggota pria maupun wanita. Apabila tidak ada tes serupa yang diberlakukan terhadap calon anggota pria maka aturan tersebut dinilai diskriminatif.

"Pemberlakuan tes keperawanan untuk calon teruna TNI sudah melanggar UU penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan oleh karena itu kebijakan tersebut harus segera ditiadakan," ucap Charles Honoris politisi PDI Perjuangan.

PERISTIWA:Charles Honoris apresiasi TNI ledakkan 3 kapal asal Vietnam

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI menindak tegas kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Sebagai implementasinya, pagi tadi, dua kapal perang andalan TNI AL, KRI Barakuda dan KRI Todak, meledakkan tiga kapal asing asal Vietnam yang biasa mencuri ikan di perairan Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, tindakan keras terhadap kapal asing pencuri ikan memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Karenanya, politikus PDIP ini mengapresiasi instruksi Jokowi itu.

"Kami mengapresiasi instruksi Presiden Jokowi. Memang sudah saatnya pemerintah bertindaktegas. Tentu tujuannya agar mereka (para pencuri ikan) tak berani lagi mencuri kekayaan laut di perairan kita," kata anggota Charles Honoris kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).

Menurutnya, sikap tegas Jokowi itu juga sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kejayaan poros maritim Indonesia.

"Tentunya kita pun harus mengapresiasi keberanian TNI AL menindak tegas mereka. Sebab tindakan itu memang harus dilakukan dalam upaya melindungi kekayaan laut milik Indonesia dan sekaligus menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Dia yakin tindakan tegas itu tak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara asal kapal tersebut.

"Prosedur penenggelaman kapal juga diatur berdasarkan regulasi Internasional, seperti penyelamatan awak kapal, inventarisir peralatan dan perlengkapan kapal, pendokumentasian sebagai bukti untuk berita acara," katanya.

Menurutnya, jika instruksi Jokowi itu sukses dilaksanakan maka akan berdampak positif bagi Indonesia. Sebab, kekayaan laut Indonesia akan terselamatkan.

"Ratusan triliun kekayaan laut Indonesia bisa diselamatkan oleh kerjasama yang apik oleh TNI dan kementerian terkait," katanya.
Sumber: Merdeka
http://www.merdeka.com/peristiwa/anggota-komisi-i-apresiasi-tni-ledakkan-3-kapal-asal-vietnam.html

Charles Honoris Sesalkan Bentrokan Sersenjata di Batam

Charles Honoris, Komisi I Fraksi PDI

Skalanews - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris sangat menyesalkan terjadinya insiden bentrok bersenjata antara oknum anggota TNI dan oknum anggota Polri yang terjadi Batam Kepulauan Riau.

"Insiden itu dapat menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga TNI dan Polri," kata Charles Honoris di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Politisi PDI Perjuangan ini menyesalkan oknum anggota dari dua institusi negara yang menjadi garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara justru beberapa kali terlibat aksi kekerasan.

Ia menilai, TNI dan Polri sebagai lembaga negara yang penjaga pertahanan dan keamanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat seharusnya anggota dapat memberikan contoh teladan bagi masyarakat awam.

Charles memperkirakan, insiden kekerasan antara oknum anggota TNI dan oknum anggota Polri yang terjadi berulang kali ini terkait dengan kesejahteraan anggota dari dua institusi negara tersebut yang maish kurang memadai.

 Karena itu, Ketua DPD Taruna Merah Putih DKI Jakarta ini menyatakan, akan berusaha untuk mendorong peningkatan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan prajurit melalui APBN Perubahan tahun 2015.

 "Jika anggaran kesejahteraan prajurit ditingkatkan, saya harapkan tidak ada lagi bentrik di antara prajurit TNI dan anggota Polri," katanya.

 Di sisi lain, Charles juga mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Pangdam, dan Kapolda Riau yang bertindak cepat menghentikan insiden bentrokan di lokasi kejadian.

Insiden bentrokan antara oknum anggota TNI dan oknum anggota Polri terjadi di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (19/11) malam. (ant/mar)

Sumber: Skalanews, Antaranews
http://skalanews.com/berita/detail/199849/Legislator-Sesalkan-Bentrokan-Sersenjata-di-Batam

Kronologi Anggota TNI-Polri Bentrok, Mako Brimob Dirusak

 
TNI Ilustrasi

BATAM - Keributan terjadi antara-Yonif 134 Tuah Sakti (TS) dengan Satbrimob Polda Kepulauan Riau. Permasalahannya sepele karena gara-gara salah paham di depan Perumahan Buana Impian Tembesi saat mengisi bensin pagi tadi.

Salah paham itu terjadi ketika dua anggota Yonif 134/TS sedang mengisi bensin sepeda motor di depan perumahan tersebut, kemudian dua anggota Brimob saling pandang dan berujung percekcokan.

Dua anggota Yonif 134/TS bernama Pratu Nuryanto dan Praka Budiono dan dua anggota Satbrimob Bribda Erik Simanjuntak dan Bripda Solatif Purba. Entah kenapa, puluhan anggota Yonif 134/TS kemudian datang menyerang Satbrimob Polda Kepri.

“Dua anggota Yonif 134/TS Pratu Nuryono dan Praka Budiono selesai berkegiatan di Bataliyon yang tinggal di Cipta Asri. Kemudian mereka berhenti mangisi bensin, saat itu dua anggota Brimob datang dan mereka saling pandang. Akibat lirik-lirikan ini tidak terima, maka terjadi percekcokan," ujar Komandan Resort Milter (Danrem) O33 Wira Pratama/WP Kepri, Brigjen TNI Eko Margiono di Mako Brimob Polda Kepri, Rabu (19/11/2014).

Masalah dua anggota TNI dan dua Brimob itu sudah berhasil diselesaikan, karena saat itu Provost Brimob Polda Kepri datang untuk menyelesaikannya. Beberapa personel TNI sekira 30 orang yang melintas tidak tahu menahu persoalan langsung ingin menanyakan permasalahaan yang terjadi.

Kemudian, menjatuhkan sepeda motor yang sedang parkir dan sempat merusak Barak Teratai Polda Kepri.
(kem)

Sumber Informasi di Sini

kabar charles honoris

ASK

Popular Posts