Anggota Komisi I: Pelibatan Militer Terkait Terorisme Cukup Diatur UU TNI


Charles Honoris
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme).
Menurut Charles, ketentuan pelibatan kekuatan militer dalam operasi militer selain perang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Pelibatan TNI harus secara terbatas dan cukup diatur dalam UU TNI. Saya rasa presiden paham tupoksi TNI," ujar Charles dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Gerakan Terorisme dan Polemik Revisi UU Anti-Terorisme', di Auditorium Nurkholis Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Jika mengacu pada UU TNI, lanjut Charles, pengerahan kekuatan militer dalam penanganan terorisme harus berdasarkan pada keputusan politik presiden.
Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI menyebutkan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang, misalnya untuk mengatasi terorisme, dengan didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara.
"Tidak ada yang halangi TNI terlibat asalkan ada keputusan politik negara," kata Charles.
Charles menjelaskan, UU Antiterorisme yang dibuat pasca-reformasi telah memilih menggunakan model penegakan hukum.
(Baca: Akademisi Kritisi Rencana Pemerintah Libatkan TNI dalam RUU Terorisme)
Jika TNI dilibatkan secara penuh dalam pemberantasan terorisme, kata Charles, maka hal itu akan bertentangan dengan amanat reformasi, sebab TNI akan masuk ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
"Saya ingin mendudukan institusi pada porsinya masing-masing. Densus (Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri) dan polisi yang memiliki wewenang penegakan hukum," tutur Charles.
Sumber : Kompas 

Jokowi Sudah Berhitung Matang Pilih Budi Gunawan Kepala BIN


Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengirimkan surat ke DPR untuk pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam surat itu Jokowi mengajukan nama Komjen Pol Budi Gunawan sebagai pengganti Sutiyoso.
Anggota Komisi I DPR Charles Honoris yakin Jokowi sudah mempertimbangkan dengan matang sehingga mengajukan nama Budi Gunawan. Apalagi, Budi Gunawan termasuk perwira senior di Kepolisian.
"‎Saya yakin presiden sudah berhitung secara matang menunjuk Pak BG (Budi Gunawan)sebagai Kepala BIN," ujar Charles di DPR, Jumat (2/9/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan tugas utama Budi Gunawan setelah dilantik adalah mengatasi ancaman terhadap pertahanan negara.
Maka itu, kata dia, Budi Gunawan perlu menjalin kerja sama dengan Kepolisian dalam menghadapi terorisme yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.
"Saya percaya Pak BG bisa menerapkan pendekatan-pendekatan efektif terhadap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap Indonesia," ucapnya.
Selain itu, sambung dia, Charles menganggap kehadiran Budi Gunawan akan membawa angin segar bagi BIN, dengan pendekatan-pendekatan yang lebih efektfif dalam upaya menangkal berbagai ancaman.
"Saya percaya Pak BG bisa menerapkan pendekatan-pendekatan yang lebih efektif terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap Indonesia," tegasnya.
Menurut Charles, tantangan BIN ke depan adalah memperbaiki koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, terutama dalam penanganan terorisme. Fungsi intelijen baginya punya peran penting dalam upaya memerangi gerakan radikal.
"Sinergi yang baik antara BIN dan Polri akan membuat upaya penanganan kasus terorisme lebih efektif," ungkapnya.
Sumber : Okezone

kabar charles honoris

ASK

Popular Posts