Jakarta - Dua orang WNI yang tinggal di Singapura mengikuti wajib militer (wamil) di Singapura. Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) diminta untuk melayangkan protes ke pemerintah Singapura karena menerima WNI untuk ikut kegiatan wajib militer.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Charles Honoris mengatakan, sangat disayangkan adanya WNI yang ikut kegiatan wajib militer di Singapura. Hal ini jelas akan mengakibatkan status pria yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan adanya WNI yang ikut wajib militer di Singapura. Tentunya dari segi aturan sudah jelas bahwa WNI yang ikut wamil di negara lain dapat kehilangan kewarganegaraannya," ujar Charles dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (12/11/2014).
Dua orang WNI tersebut berstatus permanent resident (PR) di Singapura. Namun semestinya pemerintahan Singapura juga tidak bisa seenaknya menerima orang yang berstatus kewarganegaraan asing untuk ikut wajib militer. KBRI juga diminta untuk aktif menjelaskan jika WNI dilarang ikut wajib militer di negara asing.
"Memang ada aturan di Singapura bahwa semua Permanent Resident Singapura, terlepas dari kewarganegaraan yang bersangkutan diwajibkan ikut wamil disana. Kemenlu harus mengirimkan surat protes ke pemerintah Singapura untuk tidak memaksa WNI yang ada disana untuk ikut wajib militer," ucap Charles.
"Selain itu pihak KBRI juga harus aktif memberikan sosialisasi kepada WNI di luar negeri untuk tidak ikut wajib militer atau kegiatan militer negara lain. Kalau kata Bung Karno lebih baik hujan batu di negeri sendiri daripada hujan emas di negeri orang," tambahnya.
Dua Pria yang masih berstatus WNI diketahui ikut wajib militer Singapura. Keduanya merupakan permanent resident Singapura. Keduanya diketahui ikut Wamil saat latihan gabungan dengan TNI di Magelang, Jawa Tengah.
Sumber: Detik
Label:
Charles
,
Charles Honoris
,
dewan
,
DPR
,
Indonesia.
,
kemenlu
,
mentri
,
PResiden
,
singapura
,
Wajib militer
,
warga negara indonesia