Anggota F-PDIP Dapil DKI Ini Kecewa Vonis 2 Tahun Bui untuk Ahok


Majelis hakim memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Politikus PDIP Charles Honoris mengaku kecewa atas putusan hakim itu.

"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan. Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tetapi karena intervensi dan tekanan," ungkap Charles kepada detikcom, Selasa (9/5/2017).

Menurut anggota Komisi I DPR ini, kasus bukan murni sebagai proses hukum namun berawal dari persoalan politik terkait Pilgub DKI. Charles menilai ada banyak bentuk intervensi dalam kasus Ahok.

Baca juga : Charles Honoris: Hakim Lebih Takut Tekanan Daripada Keadilan

"Kasus ini lahir dari rahim pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok. Selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok," ujar dia.

"Ini dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi," lanjut Charles.

Anggota Fraksi PDIP Dapil DKI tersebut menyatakan, intervensi terhadap putusan hakim dapat terlihat dari berbagai demonstrasi di jalan. Termasuk, kata Charles, melalui berbagai corong politik.

"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan dari demonstrasi di jalanan, meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," tuturnya.

Baca Juga: Charles: Ngawur, Tudingan Fadli Soal Bunga Untuk Ahok-Djarot

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Kini Ahok sudah berada di Rutan Cipinang.

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah mendatangi Djarot di Rutan Cipinang dan langsung mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok. Dia juga telah diangkat sebagai Plt Gubernur DKI oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan. Jaminan Pak Ahok supaya bisa ditangguhkan, bisa dalam bentuk penahanan kota," kata Djarot setelah menemui Ahok di Rutan Cipinang, Selasa (9/5).

"Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, supaya bisa menjamin proses pemerintahan," tambah dia. 

Sumber : Detik

kabar charles honoris

ASK

Popular Posts