AS Dinilai Langgar Hukum Internasional Akui Yerusalem Ibu Kota Israel


Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Indonesia pun diminta bersikap tegas atas sikap AS itu. 

"Tindakan Presiden Trump mengumumkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel melanggar hukum internasional dan membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah," kata anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris kepada detikcom, Kamis (7/12/2017). 

Dikatakannya, Dewan Keamanan PBB dalam beberapa dekade terakhir sudah mengeluarkan berbagai resolusi yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas sebagian wilayah Yerusalem ilegal. 

 
"Sebuah Resolusi DK PBB itu final dan mengikat bagi seluruh negara anggota PBB termasuk Amerika Serikat," kata Charles.

Charles menyebut DK PBB pernah mengeluarkan Resolusi 242 tahun 1967 yang memerintahkan Israel untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang direbutnya melalui perang termasuk Yerusalem. 
Baca juga : Anggota Komisi I Apresiasi Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto Calon Panglima TNI

"Lalu ada Resolusi 476 DK PBB tahun 1980 dimana PBB tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dan memerintahkan seluruh negara anggota PBB untuk memindahkan kedutaan besarnya dari kota Yerusalem. Buntutnya tidak ada satu negara pun hari ini yang memiliki kedutaan besar di Yerusalem," tegasnya. 

"Pemerintah RI harus segera mengutuk langkah AS yang memberikan pengakuan atas Yerusalem sebagai Ibu Kota negara Israel," sambungnya. 

Di dalam forum PBB, Indonesia diminta harus menyuarakan dan mengingatkan agar resolusi-resolusi DK PBB terkait Yerusalem bisa ditegakkan. Bahkan, lanjut Charles, Indonesia bisa berperan dalam menggalang negara-negara anggota PBB untuk menginisiasi sebuah resolusi dalam forum Sidang Umum PBB yang menegaskan kembali bahwa Yerusalem bukan Ibu Kota Israel. 

"Langkah terakhir Trump ini sangat membahayakan proses perdamaian yang sudah diupayakan selama puluhan tahun. Bahkan ini bisa menjadi amunisi tambahan bagi kelompok-kelompok yang kerap membajak isu Palestina untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan aksi-aksi terorisme," kata Charles.
Sumber : Detik

Trump Usir Korban '98, DPR: Indonesia Sudah Aman Kok


Pemerintah Indonesia harus dapat meyakinkan dan memberi jaminan keselamatan terhadap para imigran WNI di Amerika Serikat yang mau pulang ke Indonesia, menyusul terbitnya kebijkan Presiden AS Donald Trump mengusir seluruh imigran ilegal.
Termasuk WNI korban kerusuhan Mei 98 yang sebelumnya hijrah ke negeri Paman Sam tersebut sejak belasan tahun lalu.
"Pemerintah Indonesia harus dapat meyakinkan dan memberikan jaminan keselamatan kepada para imigran WNI yang mau pulang ke Indonesia. Sudah aman kok dan perekonomian Indonesia juga sudah jauh lebih baik dari masa Orba yang arogan dan otoriter," ujar anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada JPNN, Selasa (17/10).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, jika nantinya pemerintah sudah memfasilitasi namun WNI ilegal di AS tetap tidak mau pulang ke Indonesia, maka pemerintah perlu mengambil langkah tegas.
"Pemerintah Indonesia harus menegaskan kepada para WNI untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Ingat, UU Kewarganegaraan kita tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride)," ucap Honoris.
Sebelumnya, Donald Trump diketahui telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh imigran gelap segera angkat kaki dari Amerika Serikat.
Termasuk WNI korban kerusuhan 98 yang sebelumnya hijrah ke negeri Paman Sam tersebut sejak belasan tahun lalu.
Terhadap kebijakan tersebut sejumlah imigran berencana menggugat ke pengadilan. Jika banding ditolak, maka kebijakan Trump berlaku dan seluruh imigran ilegal termasuk WNI korban kerusuhan 98 harus angkat kaki dari negeri Paman Sam tersebut.
Sumber : JPNN

kabar charles honoris

ASK

Popular Posts