Masuki Ranah Sipil, Kerja Sama TNI Dianggap Banyak Melenceng

Anggota Komisi 1 DPR, Charles Honoris
Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam beberapa program pemerintah dinilai melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan, melencengnya hal tersebut disebabkan kerja sama yang dilakukan tidak sesuai dengan tupoksi sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Charles mencontohkan, masalah ini terjadi seperti saat kerja sama antara TNI dengan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan swasembada pangan pada tahun 2015. Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 55.000 babinsa dijadikan pendamping penyuluh pertanian.
"Ini menimbulkan masalah sendiri karena petani sudah lebih mengerti. Bagaimana seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang hanya mendapatkan pendidikan soal pertanian selama delapan jam bisa memahami secara detil dan bisa menjadi penyuluh petani?" ujar Charles dalam Diskusi Publik "Problematika Operasi Militer Selain Perang" di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu, tentara juga kerap dilibatkan dalam penggusuran. Ini seperti yang terjadi di berbagai wilayah Jakarta. Menurut Charles, TNI tak perlu dilibatkan dalam penggusuran. Pasalnya, tugas TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, bukan keamanan dan ketertiban umum.
"Ini kan sudah melenceng dari 14 poin tupoksi TNI dalam UU," ucap Charles.
(Baca: Rencana Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Dana Desa Menuai Kritik)
Senada dengan Charles, Mayor Jenderal (Purn) Koesnadi Kardi menyebut beberapa program operasi militer selain perang (OMSP) yang selama ini dijalankan TNI sudah tak sesuai tupoksi mereka.
"Akhir-akhir ini kan TNI seperti bagaimana menggusur, bagaimana menjadi petani," ucap Koesnadi.
Menurut Koesnadi, melencengnya tupoksi TNI tersebut disebabkan belum adanya aturan pelaksanaan OMSP dalam UU TNI.
"Operasi militer selain perang itu sudah ada dalam UU. Tapi karena aturannya ini belum jelas, jadi akhirnya TNI mengira-ngira seperti apa," ujar Koesnadi.
Menurut Koesnadi, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan lanjutan dari UU TNI. Ini dilakukan melalui penyusunan UU Perbantuan Militer dalam Operasi Selain Perang.
"Jadi saya kira itu TNI perlu melanjutkan yang ada UU TNI. Tentang operasi militer selain perang harus ada ketetentuan. Kalau seperti itu kan baru strategis," ucap Koesnadi.
Sumber : KOMPAS

Profesionalisme TNI Dipertanyakan



TNI sudah tidak bertindak sesuai koridornya. Segala macam pekerjaan dilokani penjaga keamanan NKRI itu mulai dari penyuluh petani, penjaga stasiun kereta api, sampai penjaga gudang pupuk BUMN. 

Bahkan, Sabtu kemarin (30/4), prajurit TNI dari Kodim dan Korem atas permintaan Bulog dilibatkan dalam kegiatan razia truk yang mengangkut beras dan gabah. Alasannya agar gabah dari Pinrang tidak dijual ke luar dari Bumi Lasinrang.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris menilai berbagai kegiatan itu justru telah mencoreng profesionalisme dan melanggar UU TNI. 

"Belakangan ini kita melihat banyak rambu-rambu yang ditabrak oleh TNI. Panglima TNI sudah mengesampingkan peran presiden sebagai panglima tertinggi sesuai yang diamanatkan UU TNI," kritiknya Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/5).

Sepengetahuannya, sudah banyak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Panglima TNI dengan berbagai kementerian dan institusi. Nah, realisasi dari MoU ternyata membuat prajurit TNI melaksanakan tugas di luar dari ketentuan dan melanggar UU TNI.

Seperti keterlibatan prajurit TNI di Pinrang. Charles mengemukakan, banyak petani resah sebab harga beli gabah atau beras Bulog itu lebih murah dibandingkan di tempat lain. 

Charles menduga ada permainan di balik razia itu. Bisa saja petani dipaksa menjual rugi oleh oknum-oknum TNI tersebut.

Charles Honoris menegaskan seharusnya kegiatan-kegiatan yang jauh dari tugas utamanya tersebut tidak dilakukan TNI. Sebab selain melanggar UU, apalagi anggaran TNI sudah sangat besar. 

"Kami (Komisi I DPR) sudah menaikkan anggaran buat TNI di atas Rp 100 triliun. Begitu juga kesejahteraan anggota, tentunya dengan catatan TNI harus profesional sebagaimana tuntutan reformasi. Tapi kalau maunya TNI seperti itu ya kita ubah saja UU TNI," demikian Charles.
Sumber : RMOL

kabar charles honoris

ASK

Popular Posts